Inilah Alasan Wanita Tidak Boleh Adzan




 Adzan sebagai pertanda masuknya waktu sholat selalunya dikumandangkan oleh laki-laki. Lalu bagaimana jika wanita yang mengumandangkan adzan? Bolehkah seorang wanita mengumandangkan adzan? Disini jelaskan bagaimana hukum dan penyebab wanita tidak boleh adzan.
Dalam Fatawa wa Rasaiil, Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan bahwa adzan sama sekali bukan hak wanita. Syaikh menyatakan bahwa tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang zhahir dan ditampakkan, yang mana perkara-perkara macam ini adalah urusan pria, sebagaimana wanita tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya. Sedangkan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, ketika ditanya: “Bolehkah wanita mengumandangkan adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak?
Jawabannya dalam fatwa No.9522 adalah :
Pertama : Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah terjadi pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah terjadi di zaman Khulafa’ur Rasyidin Radhiyallahu ‘anhum.
Kedua : Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Inilah Alasan Wanita Tidak Boleh Adzan"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top