Adzan sebagai pertanda masuknya waktu sholat
selalunya dikumandangkan oleh laki-laki. Lalu bagaimana jika wanita yang
mengumandangkan adzan? Bolehkah seorang wanita mengumandangkan adzan? Disini
jelaskan bagaimana hukum dan penyebab wanita tidak boleh adzan.
Dalam Fatawa wa Rasaiil, Asy-Syaikh Muhammad
bin Ibrahim mengatakan bahwa adzan sama sekali bukan hak wanita. Syaikh
menyatakan bahwa tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan adzan, karena
adzan termasuk perkara-perkara yang zhahir dan ditampakkan, yang mana
perkara-perkara macam ini adalah urusan pria, sebagaimana wanita tidak diberi
tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya. Sedangkan Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta’, ketika ditanya: “Bolehkah wanita mengumandangkan adzan,
apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak?
Jawabannya dalam fatwa No.9522 adalah :
Pertama : Pendapat yang benar dari para ulama
menyatakan, bahwa wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam
ini belum pernah terjadi pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga
tidak pernah terjadi di zaman Khulafa’ur Rasyidin Radhiyallahu ‘anhum.
Kedua : Dengan tegas kami katakan bahwa suara
wanita bukanlah aurat, karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu
bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama
Islam, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur
Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka.

0 Komentar untuk "Inilah Alasan Wanita Tidak Boleh Adzan"